Perusahaan di Muba Wajib Lapor Lowongan Kerja, Ini Sanksi bagi yang Membandel!

Sabtu 15-11-2025,06:34 WIB
Reporter : Sulis Utomo
Editor : Sulis Utomo

1. Akses portal resmi Kementerian Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id.

BACA JUGA:Dari Muba ke Cepu: 36 Pemuda Siap Bangun Masa Depan di Dunia Migas

BACA JUGA:Peringati Hari Pahlawan, Bupati Muba Ajak Masyarakat Lanjutkan Perjuangan dengan Semangat dan Pengabdian

2. Login atau daftarkan akun baru.

3. Lengkapi data perusahaan dan lakukan registrasi atau penambahan data.

4. Isi dan kirimkan laporan lowongan kerja (baik saat dibuka maupun saat terisi).

5. Cetak bukti laporan setelah selesai.

BACA JUGA:Wabup Ingatkan Muba Energi Maju Berjaya Harus Dikelola Profesional dan Sesuai Aturan Hukum

BACA JUGA:Strategi Disnakertrans Muba Rumuskan Kebijakan untuk Kesejahteraan Masyarakat Melalui FGD

Informasi Kontak dan Bantuan Lebih Lanjut

Untuk konsultasi dan informasi lebih lanjut di wilayah Musi Banyuasin, perusahaan dapat mengunjungi:

* Website: disnakertrans.mubakab.go.id

* Facebook: sdm unggul muba

BACA JUGA:36 Peserta Pelatihan Migas di Cepu Resmi Diberangkatkan, Ini Pesan Bupati Muba

BACA JUGA:Jumlah Pengaduan Perselisihan Hubungan Industrial Meningkat: Disnakertrans Muba Perkuat Mediasi Tripartit

* Instagram: @sdmunggulmuba

* Email: penta.disnakertransmuba@gmail.com

Kategori :