Komisi II DPR RI Ungkap Rencana Baru PPPK Naik PNS Tanpa Tes?

Minggu 16-11-2025,10:31 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

PALPRES.COM - Wacana pengangkatan PPPK menjadi PNS tanpa tes kembali menguat setelah Komisi II DPR RI mulai membahas revisi UU ASN.

Ya, isu ini mencuat lantaran banyak PPPK yang telah mengabdi puluhan tahun, namun belum mendapat jaminan penuh sebagai ASN.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf menjadi salah satu yang paling vokal mendukung perubahan mekanisme ini.

“Kami siap membahas peralihan PPPK jadi PNS dalam RUU ASN, termasuk kemungkinan tanpa tes,” ujar Dede Yusuf melalui akun resmi Partai Demokrat, Minggu, 9 November 2025.

BACA JUGA:Cek Harga Emas di Pegadaian 16 November 2025, Galeri 24 dan UBS Merosot

BACA JUGA:TERBARU! Pemerintah Tambah Deretan Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025

Menurut Dede, pengabdian panjang para PPPK harus menjadi dasar penilaian, bukan hanya sekadar hasil seleksi.

Ia menilai sebagian besar PPPK sudah melalui proses kerja bertahun-tahun yang lebih berat daripada sekadar tes formal.

Sebab itu, pengangkatan tanpa tes dianggap wajar selama memenuhi syarat masa pengabdian dan integritas.

Akan tetapi, gagasan ini tidak sepenuhnya mulus di internal Komisi II DPR.

BACA JUGA:SMSI Pusat Resmikan Press Club Indonesia di Gedung Eks Intel Belanda

BACA JUGA:Jangan Lewatkan Serial 'Made in Korea', Season 1 Bakal Tayang Perdana 24 Desember di Disney+

Ada dua anggota Komisi II lain yang memberi pandangan berbeda soal risiko dan konsekuensinya

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mengingatkan bahwa kebijakan tersebut tidak boleh dilihat dari aspek keadilan semata.

“Kalau kita acceptent PPPK menjadi PNS, oke. Kesatu, jadi beban keuangan negara,” kata Rifqi.

Kategori :