Para tersangka yaitu Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel, Edi Hermanto Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah.
BACA JUGA:Sidang 4 Terdakwa Kasus Dugaan Suap Pokir OKU, Fakta-fakta Baru Terungkap
BACA JUGA:Keberatan Mantan Wawako Palembang Ditolak Hakim, Sidang Dugaan Korupsi Berlanjut!
Lalu, Kepala Cabang PT Magna Beatum Rainmar Yosandi, Aldrin Tando Direktur PT MB, dan Harnojoyo selaku mantan Walikota Palembang.