Sidang Pembuktian Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Cinde, JPU Hadirkan Sekda Sumsel

Senin 17-11-2025,20:40 WIB
Reporter : Romli Juniawan
Editor : Sulis Utomo

PALEMBANG, PALPRES.COM - Sidang pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Kerja Sama Mitra Bangun Guna Serah Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa tanah di Jalan Sudirman kawasan Pasar Cinde Palembang tahun 2016-2018, digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin 17 November 2025. 

Perkara tersebut menjerat empat terdakwa yakni, mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Edi Hermanto Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah, Rainmar Yosnaidi Kepala Cabang PT Magna Beatum dan Harnojoyo mantan Walikota Palembang.

Jaksa Hadirkan 12 Saksi

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra SH, MH, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel menghadirkan 12 orang saksi.

BACA JUGA:Alex Noerdin Dirawat di RS, Tak Bisa Hadiri Sidang Eksepsi Kasus Pasar Cinde

BACA JUGA:Kasus Proyek LRT di Sumsel, Nota Keberatan Mantan Dirjen Perkeretaapian Ditolak Hakim

Satu diantaranya Sekretaris Daerah Pemprov Sumsel, Edwar Chandra. 

Kemudian Laonma Tobing, David Siregar, Ekowati, Musa Silalahi, Maulana Akil, Mukian, Egi Refaldi, Yudhistira Mursit, Ahmad Muklis, Aminudin dan Dedi Irianto. 

Ke 12 saksi tersebut diperiksa keterangannya untuk terdakwa Harnojoyo dan Rainmar Yosnaidi. 

Sedangkan terdakwa Alex Noerdin dan Edi Hermanto sidang pemeriksaan saksi ditunda, dikarenakan Alex Noerdin sedang menjalani perawatan medis karena sakit. 

BACA JUGA:Diduga Nikmati Dana Kegiatan Fiktif, Plt Kadis Perindag PALI Terancam Penjara

BACA JUGA:Kasus Korupsi APBD 2022, Empat Pejabat Dispora OKI Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara

Sekda Sumsel Akui Tanda Tangan

Saksi Edward Chandra Kepala Biro Pemerintahan Sumsel pada saat itu, ditanya soal SK 666 terkait Panitia BGS Pengadaan investor pembangunan Pasar Cinde. 

Dalam keterangannya Edward Chandra mengakui menanda tangani dokumen pengadaan, tetapi tidak mengetahui soal SK. 

"Saudara saksi Edward Chandra apakah tahu soal SK panitia pengadaan investor pasar Cinde," tanya penuntut umum. 

BACA JUGA:Terpidana Korupsi SPH Perkebunan di Musi Rawas Bayar Denda Rp500 Juta

Kategori :