Sidang Pembuktian Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Cinde, JPU Hadirkan Sekda Sumsel

Senin 17-11-2025,20:40 WIB
Reporter : Romli Juniawan
Editor : Sulis Utomo

BACA JUGA:Penasihat Hukum Alex Noerdin Ajukan Eksepsi, Nilai Dakwaan Jaksa Keliru

"Saya tidak tahu soal SK tersebut, tahunya waktu saat penyidikan oleh Kejaksaan," jawab saksi Edward. 

"Tidak tahu soal SK tetapi menandatangani dokumen pengadaan Investor pasar Cinde, bisa saudara jelaskan," tanya Jaksa lagi. 

Mendengar keterangan Edward Chandra yang mengaku tidak tahu soal SK panitia tersebut, lalu Tim penasehat hukum terdakwa Rainmar Rosnaidi menggali lebih dalam soal aset Pasar Cinde. 

"Saudara saksi Aset tanah di Pasar Cinde milik siapa dan di kerja sama kan dengan siapa," tanya penasehat hukum. 

BACA JUGA:Sidang Perdana Kasus ‘Pasar Cinde’ Digelar, Jaksa: Alex Noerdin Cs Rugikan Negara Rp 147 Milyar

BACA JUGA:Sidang Dugaan Korupsi Mantan Wawako Palembang, Jaksa Penuntut Umum Hadirkan 7 Saksi

"Aset itu milik Pemprov Sumsel dan di kerja sama kan dengan pemenang lelang," kata Edward Chandra. 

"Artinya ada proses disana, seseorang dinyatakan pemenang atau orang yang diberikan kesenangan untuk melaksanakan kerjasama. 

Lalu kenapa saksi tanda tangan sementara tidak menerima SK," cecar penasehat hukum Rainmar. 

"Saya memang tidak melihat itu, tetapi saya yakin ada SK nya karena saya lihat SK itu setelah adanya penyidikan," ujar saksi. 

BACA JUGA:Hakim Vonis Bersalah Mantan Bupati Mura, 5.975 Hektar Lahan Sawit Dirampas untuk Negara

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Distribusi Semen, Kejati Sumsel Geledah Kantor PT KMM dan PT SB

"Artinya saudara tanggung jawab terkait tanda tangan yang saudara butuhkan dalam dokumen tersebut," telisik PH lagi. 

"Iya saya tanggung jawab," kata saksi Edward Chandra. 

Setelah mendengarkan pertanyaan Penuntut Umum dan Penasehat hukum, majelis hakim kembali menegaskan soal alasan Edward Chandra yang menandatangani dokumen. 

Kategori :