Kebijakan ini juga diambil agar selisih dana yang belum terserap tidak dialihkan oleh pihak legislatif dan tetap dikelola Pemkab untuk kebutuhan rekonsiliasi atau program lain.
BACA JUGA:Bupati Muba Sampaikan Nota Keuangan RAPBD 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD
BACA JUGA:Kunjungi Sleman, Seniman Hingga Teknokrat Bakal Dilibatkan Kepengurusan TP PKK Muba
Sementara itu, Wakil Bupati Muba Rohman mengingatkan bahwa bantuan tidak boleh berhenti sebagai kegiatan seremonial semata, melainkan harus tepat sasaran dan berkelanjutan.
“Ada kekhawatiran bahwa bantuan tidak sesuai dengan karakter penerima sehingga program tidak berlanjut.
Karena itu, pengetasan kemiskinan tidak bisa dikerjakan satu dinas saja,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya sinergi lintas perangkat daerah.
“Upaya pengetasan kemiskinan harus dilakukan bersama-sama melalui Forum Pengetasan Kemiskinan. Kita perlu gotong royong lintas OPD,” pungkasnya.