Alasan ketiga berada pada risiko menurunnya kualitas ASN di masa depan.
BACA JUGA:BRI Region 4 Palembang Genjot UMKM! KUR Rp 6,9 Triliun Disalurkan hingga Oktober 2025
BACA JUGA:Program Keluarga Maju di Muba Segera Terealisasi, Tahap Awal 1.000 Penerima Dulu
Tanpa seleksi, negara tidak bisa memverifikasi kemampuan teknis maupun integritas para calon PNS.
Doli menilai kondisi itu dapat merugikan pelayanan publik yang bergantung pada profesionalisme aparatur.
Alasan keempat adalah preseden buruk bagi sistem kepegawaian.
Jika satu kebijakan membuka jalur instan, ia khawatir kelompok lain akan menuntut perlakuan sama.
BACA JUGA:Alih Status PPPK ke PNS Hanya Wacana, BKN Siapkan Terobosan Ini
BACA JUGA:PSSI Segera Umumkan Pelatih Timnas Indonesia, Ini Kandidat Terkuatnya!
Doli menyebut hal ini dapat mengacaukan konsistensi aturan yang sudah dibangun bertahun-tahun.
Alasan kelima menyangkut standar profesionalisme ASN secara keseluruhan.
Menurut Doli, profesionalisme tidak bisa diukur dari lama bekerja saja, tetapi dari kemampuan yang teruji.
Ia mengingatkan bahwa birokrasi modern menuntut kompetensi yang dapat dipertanggungjawabkan secara objektif.
BACA JUGA:Berikut Daftar 39 Negara yang Lolos ke Piala Dunia 2026 dan 9 Tim Masih Berjuang
Dengan lima alasan itu, Doli menegaskan bahwa pengangkatan PPPK menjadi PNS harus tetap melalui seleksi.
Ia mengajak semua pihak memahami bahwa kualitas birokrasi tidak boleh dikorbankan hanya karena tekanan wacana.