TEGAS! Inilah 5 Alasan Utama PPPK Tak Boleh Diangkat PNS Tanpa Tes

Kamis 20-11-2025,11:08 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

‎Alasan ketiga berada pada risiko menurunnya kualitas ASN di masa depan.

BACA JUGA:BRI Region 4 Palembang Genjot UMKM! KUR Rp 6,9 Triliun Disalurkan hingga Oktober 2025

BACA JUGA:Program Keluarga Maju di Muba Segera Terealisasi, Tahap Awal 1.000 Penerima Dulu

‎Tanpa seleksi, negara tidak bisa memverifikasi kemampuan teknis maupun integritas para calon PNS.

Doli menilai kondisi itu dapat merugikan pelayanan publik yang bergantung pada profesionalisme aparatur.

‎Alasan keempat adalah preseden buruk bagi sistem kepegawaian.

‎Jika satu kebijakan membuka jalur instan, ia khawatir kelompok lain akan menuntut perlakuan sama.

BACA JUGA:Alih Status PPPK ke PNS Hanya Wacana, BKN Siapkan Terobosan Ini

BACA JUGA:PSSI Segera Umumkan Pelatih Timnas Indonesia, Ini Kandidat Terkuatnya!

Doli menyebut hal ini dapat mengacaukan konsistensi aturan yang sudah dibangun bertahun-tahun.

‎Alasan kelima menyangkut standar profesionalisme ASN secara keseluruhan.

‎Menurut Doli, profesionalisme tidak bisa diukur dari lama bekerja saja, tetapi dari kemampuan yang teruji.

‎Ia mengingatkan bahwa birokrasi modern menuntut kompetensi yang dapat dipertanggungjawabkan secara objektif.

BACA JUGA:Berikut Daftar 39 Negara yang Lolos ke Piala Dunia 2026 dan 9 Tim Masih Berjuang

‎Dengan lima alasan itu, Doli menegaskan bahwa pengangkatan PPPK menjadi PNS harus tetap melalui seleksi.

‎Ia mengajak semua pihak memahami bahwa kualitas birokrasi tidak boleh dikorbankan hanya karena tekanan wacana.

Kategori :