TERUNGKAP! Ini Alasan Menpan RB Tidak Setujui PPPK Jadi PNS

Selasa 25-11-2025,11:14 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

‎"Kalau diterapkan, semuanya harus melalui proses seleksi sesuai peraturan perundang-undangan," ujarnya.

BACA JUGA:MUSTIKA GAIB! Inilah 7 Batu Akik Paling Ditakuti Jin

BACA JUGA:Herman Deru Lantik Plt Kadin Kominfo Muba Jadi Pengurus Bakohumas Sumsel Periode 2025-2030

‎Ia menambahkan, yang paling penting bukan sekadar status ASN.

‎Kesejahteraan yang setara bagi seluruh pegawai, baik PNS maupun PPPK, menjadi fokus utama.

‎"PPPK itu seperti PKWT di swasta, bekerja profesional dalam jangka waktu tertentu, tapi bisa diperpanjang dengan peningkatan kompetensi.

‎PNS juga demikian, hanya sistemnya berbeda.

BACA JUGA:Menpan RB Surati Kemenkeu, Gaji PNS Belum Tentu Naik di Tahun 2026!

BACA JUGA:3 Tips Memilih Warna Lipstik untuk Bibir Gelap dan Kering

‎"Yang penting kita memperbaiki sistem kesejahteraan ASN, karena mereka semua punya peran luar biasa untuk pelayanan masyarakat," jelas Rini.

Wacana penyesuaian status PPPK muncul bersamaan dengan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

‎Saat ini, revisi UU tersebut sudah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025.

‎Setiap langkah penyesuaian akan tetap mengedepankan aturan dan kesejahteraan ASN.

Kategori :