“Mereka sudah mengabdikan dirinya dengan serius.
BACA JUGA:Kronologi Dump Truk di Muba Timpa Kijang Innova sampai Ringsek, 2 Penumpang Tewas Ditempat
BACA JUGA:Diwarnai Drama Kartu Merah! Sumsel United Bekuk PSMS 2-1 di Jakabaring
Walaupun gajinya masih minim, kadang-kadang nggak dibayar, mereka masih tetap mau bekerja,” ungkap Ahmad Doli Kurnia Tandjung.
Harapan kedua adalah agar guru PPPK paruh waktu bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu, agar hak dan status kerja mereka setara dengan guru ASN lain.
Menurut Ahmad Doli Kurnia Tandjung, penyelesaian persoalan honorer tidak membutuhkan revisi undang-undang baru.
“Tidak perlu lagi UU ASN itu direvisi,” katanya tegas.
BACA JUGA:Raindear Coffee Hadir dengan Menu Mengenyangkan dan Cita Rasa Premium, Didukung Gas Bumi
Ia menegaskan bahwa langkah yang lebih mendesak adalah menerbitkan aturan turunan dari UU ASN 2023.
“Lebih baik kita fokus menyelesaikan peraturan-peraturan berikutnya turunan dari UU 20 2023 itu, ketimbang kita melakukan revisi lagi,” katanya.
Harapan ketiga datang dari kalangan PPPK yang menginginkan kesempatan untuk diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Banyak dari mereka merasa telah menjalankan tugas ASN secara penuh tetapi belum mendapat pengakuan secara struktural.
BACA JUGA:Menpan RB Surati Kemenkeu, Gaji PNS Belum Tentu Naik di Tahun 2026!
Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengingatkan bahwa penyusunan UU ASN saja sudah memakan waktu yang panjang.
“Kita cukup lama kemarin. Energi kita cukup besar menyusun kemarin sampai 3 tahun,” ujarnya.
Karena itu, menurutnya, fokus pada revisi ulang justru akan memperlambat penyelesaian persoalan guru honorer dan PPPK.