Namun BKN menegaskan bahwa kebijakan ini tidak bisa ditunda lagi karena sudah diatur dalam UU ASN.
Dengan demikian, tahun 2025 menjadi penutup perjalanan panjang honorer di instansi pemerintah.
Namun BKN menegaskan bahwa kebijakan ini tidak bisa ditunda lagi karena sudah diatur dalam UU ASN.
Dengan demikian, tahun 2025 menjadi penutup perjalanan panjang honorer di instansi pemerintah.