Jalan Terjal Honorer! BKN Siapkan Dua Arah Ini Bagi yang Gagal PPPK

Rabu 26-11-2025,08:29 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

PALPRES.COM - Berdasarkan kebijakan reformasi ASN, status honorer dipastikan akan berakhir pada 31 Desember 2025.

Terhitung 1 Januari 2026, tak ada lagi pegawai dengan status honorer di seluruh instansi pemerintah.

Perubahan besar ini membuat masa depan ribuan tenaga non-ASN berada di titik penentuan.

‎Kepala BKN Zudan Arif menegaskan bahwa pemerintah tidak memberi ruang tambahan bagi yang tidak mengikuti proses seleksi.

BACA JUGA:RESMI! Ini Tabel Terbaru Gaji PPPK Desember 2025

BACA JUGA:Masyarakat Makin Nyaman Urus SKCK, Survei 2025 Tunjukkan Kepuasan Terus Naik

‎Dalam pernyataannya, Zudan menyebut hanya ada dua arah yang dapat ditempuh honorer setelah status mereka dihapus.

‎Arah pertama adalah tetap ikut seleksi PPPK yang akan dibuka sesuai mekanisme reguler.

‎Arah kedua, jika tidak ikut atau tidak lulus seleksi, adalah mencari pekerjaan di luar pemerintahan.

‎“Yang sudah dua tahun dan belum ikut tes bagaimana? Sudah jelas, harus cari alternatif bekerja di tempat lain,” kata Zudan Arif.

BACA JUGA:Penyidik Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II KMS HA ke Penuntut Umum Kejari Muba

BACA JUGA:400 Guru BK DKI Jakarta Dibekali Densus 88 untuk Perkuat Sekolah Aman dari Kekerasan dan Paham Radikal

‎Pernyataan itu menegaskan bahwa era pengangkatan otomatis sudah benar-benar berakhir.

Sebelumnya, pada masa afirmasi, banyak honorer tetap diangkat meski tidak tersedia formasi yang memadai.

‎Kini ketentuan tersebut tidak lagi berlaku, dan seluruh pegawai wajib melalui seleksi objektif.

Kategori :