6 Dokumen Ini Wajib Dipersiapkan untuk Perpanjangan Kontrak Kerja PPPK

Sabtu 29-11-2025,17:46 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

Dalam surat BKPSDM Kabupaten Jember dijelaskan bahwa perpanjangan masa perjanjian kerja dapat dilakukan bagi PPPK yang masa kontraknya habis, sesuai amanat PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

BACA JUGA:Status Dihapuskan! BKN Beri Alternatif Lain Honorer Jadi ASN

BACA JUGA:Chelsea vs Arsenal - Derby London Kolosal Liga Primer di Stamford Bridge

Perpanjangan dapat diberikan berdasarkan:

- Kebutuhan instansi

- Hasil penilaian kinerja

- Persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)

BACA JUGA:Telkomsel Salurkan Bantuan Sosial dan Percepatan Pemulihan Jaringan di Aceh, Sumut dan Sumbar

Sebelum memberikan persetujuan, PPK wajib melakukan evaluasi kinerja terhadap PPPK angkatan 2021.

Hasil evaluasi inilah yang menentukan apakah perjanjian kerja dapat diperpanjang atau tidak.

PPK Wajib Evaluasi Kinerja

BKPSDM menegaskan bahwa evaluasi kinerja menjadi syarat mutlak perpanjangan.

BACA JUGA:Pagi Ini Gempa Magnitudo 4,5 Guncang Maluku Tenggara Barat, Tak Berpotensi Tsunami

Evaluasi meliputi:

- Capaian kinerja berdasarkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)

- Disiplin pegawai

Kategori :