Dalam surat BKPSDM Kabupaten Jember dijelaskan bahwa perpanjangan masa perjanjian kerja dapat dilakukan bagi PPPK yang masa kontraknya habis, sesuai amanat PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
BACA JUGA:Status Dihapuskan! BKN Beri Alternatif Lain Honorer Jadi ASN
BACA JUGA:Chelsea vs Arsenal - Derby London Kolosal Liga Primer di Stamford Bridge
Perpanjangan dapat diberikan berdasarkan:
- Kebutuhan instansi
- Hasil penilaian kinerja
- Persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)
BACA JUGA:Telkomsel Salurkan Bantuan Sosial dan Percepatan Pemulihan Jaringan di Aceh, Sumut dan Sumbar
Sebelum memberikan persetujuan, PPK wajib melakukan evaluasi kinerja terhadap PPPK angkatan 2021.
Hasil evaluasi inilah yang menentukan apakah perjanjian kerja dapat diperpanjang atau tidak.
PPK Wajib Evaluasi Kinerja
BKPSDM menegaskan bahwa evaluasi kinerja menjadi syarat mutlak perpanjangan.
BACA JUGA:Pagi Ini Gempa Magnitudo 4,5 Guncang Maluku Tenggara Barat, Tak Berpotensi Tsunami
Evaluasi meliputi:
- Capaian kinerja berdasarkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)
- Disiplin pegawai