6 Dokumen Ini Wajib Dipersiapkan untuk Perpanjangan Kontrak Kerja PPPK

Sabtu 29-11-2025,17:46 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

- Tugas dan tanggung jawab selama masa kontrak

BACA JUGA:LPPL Radio Gema Randik Muba Ukir Prestasi di Panggung Persada.ID Award 2025

- Catatan khusus dari atasan langsung

Setelah evaluasi selesai, PPK wajib menyampaikan pemberitahuan ke masing-masing PPPK untuk melengkapi dokumen persyaratan administrasi.

Dokumen yang Wajib Disiapkan PPPK

Masing-masing PPPK diminta menyiapkan enam dokumen berikut:

BACA JUGA:Penyebab yang Bisa Membuat Milan Terancam Kehilangan Mike Maignan

BACA JUGA:Chelsea vs Arsenal - Derby London Kolosal Liga Primer di Stamford Bridge

1. Scan SK PPPK asli

2. Kenaikan Gaji Berkala (KGB) terakhir

3. SKP Tahun 2024 dan SKP Tahun 2025 (Triwulan 1 sampai Triwulan 3)

4. Scan ijazah asli dan transkrip nilai asli sesuai pendidikan pada SK PPPK

5. Scan surat keterangan sehat dari dokter yang bekerja pada fasilitas kesehatan pemerintah

6. Scan Kartu Keluarga

Demikian informasi mengenai dokumen yang wajib dipersiapkan untuk perpanjangan kontrak kerja PPPK.

Kategori :