Jaminan Kehilangan Pekerjaan Diperkuat: Perlindungan Optimal bagi Pekerja dan Pengusaha di Muba

Selasa 02-12-2025,14:54 WIB
Reporter : Sulis Utomo
Editor : Sulis Utomo

SEKAYU, PALPRES.COM - Dalam upaya untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja, Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 telah resmi memperkenalkan perubahan penting terhadap PP Nomor 37 Tahun 2021 mengenai penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Langkah ini diambil sebagai respons atas dinamika pasar kerja dan kebutuhan pekerja, yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Perubahan Paling Signifikan

Salah satu perubahan paling signifikan terletak pada Pasal 21.

BACA JUGA:Temui Menkes, Bupati Muba Bahas Tentang Peningkatan Layanan Kesehatan

BACA JUGA:Menkes Beri Lampu Hijau atas Upaya Bupati Muba Perkuat Sistem Kesehatan

Dalam aturan sebelumnya, peserta JKP hanya mendapatkan manfaat uang tunai sebesar 45% dari upah mereka selama tiga bulan pertama setelah PHK, yang kemudian turun menjadi 25% untuk tiga bulan berikutnya.

“Namun, dengan adanya PP No. 6 Tahun 2025, peserta kini akan menerima 60% dari upah mereka secara penuh selama enam bulan,” ungkap Herryandi Sinulingga,AP, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Muba, Selasa 2 Desember 2025. 

Lanjutnya, dengan jangka waktu pemberian yang tetap sama, yaitu maksimal selama enam bulan, kenaikan signifikan dalam besaran manfaat menjanjikan dukungan finansial yang jauh lebih baik, memungkinkan pekerja untuk menjaga kualitas hidup mereka saat mencari pekerjaan baru.

“Perubahan ini tidak hanya berdampak positif bagi pekerja, tetapi juga bermanfaat bagi pengusaha,” jelas Sinulingga.

BACA JUGA:Gubernur Sumsel dan Bupati Muba Resmikan Tanam Perdana Cetak Sawah Rakyat di Sekayu

BACA JUGA:Ciptakan Tata Kelola Kepegawaian Berbasis Digital, Pemkab Muba Adakan Program Profiling ASN

Herryandi Sinulingga menambahkan, bahwa pekerja akan memiliki daya tahan ekonomi yang lebih baik, sehingga dapat berfokus mencari pekerjaan baru tanpa merasa tertekan secara finansial.

Komitmen terhadap Kesejahteraan Karyawan

Selain itu, pengusaha yang mematuhi ketentuan ini dapat menunjukkan komitmen terhadap kesejahteraan karyawan, yang pada akhirnya dapat meningkatkan loyalitas dan produktivitas di tempat kerja.

“Kewajiban pengusaha juga diatur dalam PP ini.

BACA JUGA:LPPL Radio Gema Randik Muba Ukir Prestasi di Panggung Persada.ID Award 2025

Kategori :