BACA JUGA:Muba Siapkan 2 Strategi Baru Tingkatkan PAD di Tengah Penurunan DBH
Mereka diwajibkan untuk menyelesaikan semua kewajiban iuran dan denda, meskipun manfaat JKP sudah dicairkan.
Jika terdapat tunggakan pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) lebih dari tiga bulan berturut-turut dan terjadi PHK, maka pengusaha wajib membayar terlebih dahulu manfaat uang tunai sebesar 60% dari upah karyawan kepada peserta JKP,” paparnya.
Kadisnakertrans Muba Herryandi Sinulingga saat memberi sambutan pada perkenalan perubahan penting terhadap PP Nomor 37 Tahun 2021 mengenai penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).-Disnakertrans Muba-
Sementara Kepala Disankertrans Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga, menekankan pentingnya langkah ini.
“ Kami sangat berharap seluruh perusahaan di Musi Banyuasin dapat memahami dan segera mengimplementasikan ketentuan baru ini.
BACA JUGA:Pemkab Muba Komitmen Cegah Praktik Pekerja Anak di Sektor Perkebunan
BACA JUGA:Menuju Masa Depan Hijau, Kadisnakertrans Muba Tawarkan Peta Jalan ‘Green Jobs’ untuk Sumsel
Ciptakan Lingkungan Kerja yang Lebih Baik
Hal ini bukan hanya untuk kepentingan hukum, tetapi juga demi menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik dan lebih melindungi para pekerja,” ungkapnya.
Kepada seluruh pekerja, dia mengimbau agar segera melapor ke Dinas Ketenagakerjaan setempat dan BPJS Ketenagakerjaan setelah mengalami PHK.
“Ini penting agar Anda dapat mengakses hak manfaat JKP sesuai dengan ketentuan yang terbaru,” tegasnya.
BACA JUGA: Kabar Gembira! PT PKSS Buka Peluang Karier Perbankan untuk Generasi Muda di Muba, Ini Syaratnya
BACA JUGA:Dukung Penuh Program Jaga Desa 2025, Wabup Muba: Kolaborasi untuk Kemajuan Desa
Sedangkan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Muba Ahmad Nizam Farabi menjelaskan, bahwa kepesertaan JKP akan otomatis apabila memenuhi persyaratan kepesertaan.
Persyaratan tersebut, lanjutnya, Warga Negara Indonesia, Belum mencapai usia 54 tahun saat mendaftar, mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan baik PKWT maupun PKWTT.
Lalu, Peserta Perusahaan Skala Besar dan Menengah mendaftar pada 5 program Jaminan Sosial (Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kesehatan Nasional).