Golongan III: Rp37.000 (per hari)
BACA JUGA:5 Surga Tersembunyi di Sulawesi yang Cocok untuk Liburan Akhir Tahun
BACA JUGA:Program Jaga Desa di OKI, Ini Kata Wabup Supriyanto
Golongan IV: Rp41.000 (per hari)
Nyatanya, 2 jenis uang makan tersebut tidak akan diberikan pada PNS dengan kriteria tertentu.
1. Melakukan perjalanan dinas
2. Dipertugaskan di luar instansi pemerintah
BACA JUGA:TERKUAK! Ini 2 Alasan Gaji Pensiunan PNS Belum Dicairkan PT Taspen
BACA JUGA:Fans Garuda Wajib Tahu! Bek Indo-Portugal Ini Punya Ambisi Bela Timnas Indonesia
3. Tidak hadir kerja
4. Sedang cuti
5. Menjalani tugas belajar
Jadi jelas ya, aturan uang makan yang ditetapkan Menkeu Purbaya hanya untuk PNS yang aktif masuk kerja.