BACA JUGA:Jaksa Tak Sependapat dengan Eksepsi Penasihat Hukum Alex Noerdin, Minta Sidang Dilanjutkan
Klien kami bukan bagian dari TAPD maupun Banggar, serta tidak memiliki kewenangan membuat kebijakan,” jelas Juli.
Juli juga menyayangkan pertimbangan hakim yang mencabut status justice collaborator Nopriansyah.
Padahal menurutnya, perkara ini bisa terungkap terang benderang berkat keterangan kliennya baik dalam persidangan maupun pada tahap penyidikan dan penuntutan.
Terkait langkah hukum lanjutan, Juli mengatakan bahwa terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
BACA JUGA:Terjerat Dugaan Korupsi, Mantan Kadis Perkimtan Kota Palembang Ditahan Jaksa
BACA JUGA:Pelaku Restorative Justice di Pagar Alam Kini Wajib Jalani Kerja Sosial
Tetapi tidak menutup kemungkinan pihaknya akan menempuh upaya hukum luar biasa, berupa peninjauan kembali (PK).
“Kami tidak sependapat dengan pertimbangan majelis hakim.
Kami menilai penerapan hukum dalam perkara ini telah keliru, dan hal itu akan kami jabarkan lebih jelas setelah menerima salinan putusan,” tegasnya.
Terdakwa Divonis 5 Tahun Penjara
BACA JUGA:Siapkan Eksepsi, Penasihat Hukum H Halim Soroti Perubahan Dakwaan dan Perhitungan Kerugian Negara
BACA JUGA:GEGER! Pria Paruh Baya Ditemukan Tak Bernyawa di Perumahan Kodim 0402/OKI
Sebelumnya, dalam sidang putusan di PN Tipikor Palembang, Selasa 9 Desember 2025, Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara, kepada mantan Kepala Dinas PUPR Ogan Komering Ulu (OKU), Nopriansyah.
Ia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi proyek yang bersumber dari program pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD OKU.
Selain hukuman badan, Nopriansyah juga diwajibkan membayar denda Rp250 juta.
Jika denda tersebut tidak dibayar, ia harus menjalani kurungan tambahan selama enam bulan.