Anita menekankan bahwa beban kerja guru paruh waktu sama dengan yang penuh waktu.
BACA JUGA:Kejari Pagar Alam Gelar Penyuluhan Hakordia 2025: Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat
BACA JUGA:Ini Capaian Kinerja Pidsus Kejati Se Sumsel 2025 di Momentum Hakordia
Sebab itu, ia meminta pemerintah segera memastikan keadilan dalam proses penetapan status.
Ia juga menyinggung janji penyelesaian honorer yang pernah disampaikan Presiden
Dalam pandangannya, penyelesaian honorer harus memprioritaskan guru di wilayah 3T.
Guru yang sudah bertugas lama di wilayah tersebut dianggap belum merasakan keadilan yang layak.
BACA JUGA:Inter 0-1 Liverpool: Penalti Szoboszlai di Menit Akhir Selamatkan Arne Slot
Anita juga menyampaikan perlunya pengangkatan PPPK untuk guru swasta.
Menurutnya, meski ada keterbatasan anggaran, pemerintah tetap bisa mengambil kebijakan terbaik.
Komisi X berharap Mendikdasmen menghadirkan keputusan yang memberi ketenangan bagi tenaga pendidik.
Kabar ini menjadi angin segar, terutama bagi guru di daerah terpencil.
BACA JUGA:Percepat Penyaluran, Bea Cukai Perluas Jangkauan Distribusi Bantuan di Bener Meriah
Mereka menunggu kepastian perubahan status yang lebih menguntungkan.
Dalam rapat itu, Komisi X menegaskan tiga tuntutan utama:
1. Kejelasan batas status paruh waktu