PALPRES.COM - Komisi X DPR RI menyoroti status guru PPPK Paruh Waktu yang belum juga terselesaikan.
Ya, isu ini mencuat saat Rapat Kerja bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Rabu 26 November 2025.
Bahkan, sejumlah anggota DPR menilai perlakuan berbeda antara guru penuh waktu dan paruh waktu telah menimbulkan keresahan.
Kondisi itu dinilai makin berat bagi guru yang bertugas di wilayah 3T.
BACA JUGA:Easy Credit Card BRI, Bunga Kecil Bisa Tarik Tunai, Permudah Transaksi Berbelanja
BACA JUGA:Inilah 2 Jalur Nasib PPPK Paruh Waktu di Tahun 2026
Komisi X menyebut sudah saatnya ada keputusan yang memberikan kepastian status.
Suara paling tegas disampaikan oleh Anggota Komisi X, Anita Jacoba.
“Pak Menteri (Mendikdasmen), dengan jajaran yang saya hormati, ini ada titipan suara dari Nusa Tenggara Timur, Pak.
Khususnya guru-guru swasta, sekolah swasta yang seperti dikatakan oleh teman saya sebelumnya,” ujar Anita Jacoba dalam Rapat Kerja bersama Mendikdasmen, Rabu 26 November 2025.
BACA JUGA:Kajari Muba Berikan Pesan Penting Bagi Pejabat Pemkab di Acara Hakordia 2025
BACA JUGA:Cari Kerja? Lowongan Back Office PT PKSS Dibuka di 12 Wilayah, Daftar Sekarang!
Ia menegaskan bahwa guru paruh waktu masih bingung soal batasan status mereka.
Menurutnya, sebagian guru sudah menerima SK, sementara sebagian lainnya tidak mendapatkan kejelasan.
Ia menyebut situasi itu menimbulkan kegelisahan di daerah.