2. Perpanjangan atau pengangkatan penuh waktu
Masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu ditetapkan 1 tahun dan dapat diperpanjang.
BACA JUGA:Doa Bersama dan Santunan Pertamina Patra Niaga untuk 3.000 Anak Pondok Pesantren dan Yayasan Sosial
Jika kinerja dinilai baik dan anggaran tersedia, hasil evaluasi dapat menjadi pertimbangan pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu.
3. Usulan resmi dari instansi
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat mengusulkan perubahan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK kepada MenPAN-RB dan BKN.
Proses ini dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika sudah diangkat menjadi PPPK penuh waktu, barulah honorer berpeluang memperoleh skema gaji dan hak yang lebih baik dibandingkan saat masih berstatus paruh waktu.
PPPK paruh waktu memang bukan akhir dari perjalanan honorer.
Meski gajinya tidak naik, status ini menjadi jembatan penting menuju pengangkatan sebagai PPPK penuh waktu.
Selama kinerja dijaga dengan baik dan instansi memiliki anggaran, peluang untuk naik status sekaligus naik penghasilan tetap terbuka.
Jadi, bagi honorer yang kini berstatus PPPK paruh waktu, pesan pemerintah jelas.
Tetap bekerja maksimal, karena pintu menuju gaji yang lebih baik masih ada.