PALPRES.COM - Di tahun 2026 mendatang, PNS dan PPPK di lingkungan Pemerintah Ambon akan bekerja secara shift atau bergiliran.
Ya, sistem kerja shift ini diberlakukan akibat adanya efisiensi sehingga hal ini menjadi alternatif yang diambil pemerintah.
Anggaran yang terdampak efisiensi yaitu anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP.
TPP ini akan dipangkas hingga 50 persen dari jumlah sebelumnya.
BACA JUGA:Kasus Narkotika di Palembang, Kurir 156 Butir Ekstasi Dituntut 8 Tahun Bui
BACA JUGA:Terima Audiensi Pengurus PWRI, Bupati Muba Apresiasi Kontribusi Pensiunan PNS
“Kebijakan tersebut dilakukan akibat pemangkasan tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang mencapai 50 persen.
Dari sebelumnya yang misalnya sebesar Rp78 miliar per tahun, anggaran TPP ASN kini tersisa Rp39 miliar,” kata Bodewin M. Wattimena selaku Walikota Ambon, Senin 15 Desember 2025.
Dalam rencana kebijakan ini akan diterapkan dua shift kerja untuk PPPK dan PNS pada tahun 2026.
Pada minggu pertama PNS atapun PPPK masuk selama tiga hari dan libur dua hari.
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini 16 Desember 2025: Hujan Ringan Bakal Guyur Wilayah Sumsel
BACA JUGA:Sosialisasi Cabor Baru, Ketua KONI OKI Dorong Pickleball Jadi Pilihan Ekstrakurikuler di Sekolah
Kemudian untuk minggu selanjutnya belaku kebalikannya, masuk dua hari dan libur tiga hari.
Namun tidak perlu khawatir wali kota Ambon menegas meskipun jumlah pegawai yang masuk kantor akan berkurang, urusan pelayanan publik akan tetap berjalan lancar.
“Ini akan berlaku tahun depan. Meski jumlah pegawai yang masuk kantor berkurang, Pemkot Ambon memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal.