FINAL! Inilah 2 Syarat Wajib PPPK Paruh Waktu Naik Status

Sabtu 27-12-2025,15:16 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

Menurut Algafry, terdapat dua syarat mutlak yang harus dipenuhi.

BACA JUGA:Libur Nataru 2025/2026: Volume Kendaraan di JTTS Naik hingga 45,80 Persen, Terbanyak di Ruas Ini

BACA JUGA:Gempa Magnitudo 5,9 Guncang Enggano Pagi Ini pada Kedalaman 18 Km, Tak Berpotensi Tsunami

Tanpa dua syarat ini, status PPPK paruh waktu tidak akan naik.

Lantas, apa syarat wajib PPPK Paruh Waktu naik status menjadi penuh waktu?

1. Penilaian Kinerja yang Terukur

Syarat pertama adalah penilaian kinerja.

BACA JUGA:Jalan Negara Rusak Parah, BBPJN Sumsel Lakukan Penanganan Sementara Pakai Batu Agregat

PPPK paruh waktu wajib menunjukkan kinerja yang jelas, terukur, dan sesuai dengan tugas jabatan yang diemban.

Algafry menegaskan bahwa PPPK paruh waktu tidak boleh bekerja sekadar menggugurkan kewajiban.

“PPPK paruh waktu dituntut bekerja lebih terukur, lebih bertanggung jawab, dan lebih profesional sesuai tugas jabatan untuk mendukung pelayanan publik,” kata Algafry.

Penilaian ini mencakup kedisiplinan, tanggung jawab, hasil kerja, hingga kontribusi nyata terhadap pelayanan masyarakat.

BACA JUGA:Kapolres Lubuk Linggau dan Ketua Bhayangkari Tinjau Pos Pelayanan Nataru

BACA JUGA:Pemkab Muba Pastikan Tahun 2026 Tidak Ada Lagi Honorer, Ini Solusi yang Bakal Dilakukan?

2. Kebutuhan Instansi Jadi Penentu Akhir

Selain kinerja, kebutuhan instansi menjadi syarat yang tidak kalah penting.

Kategori :