Pembangunan jalan khusus untuk melayani kepentingan masing-masing perusahaan juga belum memungkinkan secara merata, baik dari sisi teknis, waktu, maupun investasi, sehingga masih terdapat ketergantungan pada ruas jalan umum tertentu.
Kondisi ini juga pernah menjadi pertimbangan hukum dalam praktik sebelumnya di Sumatera Selatan, di mana pembatasan total tanpa kesiapan jalan khusus dinilai berpotensi mematikan kegiatan usaha.
3.Ketentuan Peraturan Perundang-undangan
BACA JUGA:Jelang Tutup Tahun, Volume Kendaraan di JTTS Belum Surut: Simak Rincian Data Terbarunya
BACA JUGA:Diluar Gaji Pokok! Inilah 4 Tunjangan yang Diterima Pensiunan PNS
Dalam ketentuan nasional, penggunaan jalan umum dimungkinkan apabila jalan khusus belum tersedia, sepanjang memenuhi ketentuan keselamatan dan perizinan.
Pasal 91 ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyatakan bahwa pemegang IUP dan IUPK dapat memanfaatkan sarana dan prasarana umum, termasuk jalan umum, dalam hal jalan pertambangan belum tersedia.
Selain itu, pengaturan larangan penggunaan jaringan jalan dan lalu-lintas pada jalan nasional maupun provinsi, termasuk untuk jenis kendaraan tertentu, pada prinsipnya dilakukan dengan koordinasi dan persetujuan otoritas terkait di bidang perhubungan darat.
Hal itu sebagaimana diatur dalam PP Nomor 32 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 96 Tahun 2015.
BACA JUGA:TERUNGKAP! Ini Alasan Kursi Kepala Sekolah Sepi Peminat
BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu Harus Lewati Tahapan Ini untuk Diangkat Penuh Waktu
4.Pertimbangan Operasional dan Kepentingan Nasional
Batu bara tidak hanya menjadi komoditas strategis di Sumatera Selatan, tetapi juga memiliki peran vital dalam kepentingan nasional.
Khususnya dalam ketahanan kelistrikan nasional dimana batu bara merupakan sumber utama pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dan pemenuhan kewajiban domestic market obligation (DMO) yang menuntut kelancaran distribusi dari hulu ke hilir agar pasokan listrik bagi masyarakat tetap terjaga.
Gangguan distribusi akibat pembatasan angkutan yang diterapkan berpotensi mempengaruhi rantai pasok batu bara ke pembangkit listrik, yang pada akhirnya dapat berdampak pada stabilitas pasokan listrik nasional dan berimplikasi terhadap publik secara luas.
BACA JUGA:Mau Mudik Lewat JTTS? Cek Panduan Trans Sumatera Guide Book, Dijamin Liburan Anti Ribet