Di antaranya terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya secara jujur, serta belum pernah berurusan dengan hukum sebelumnya.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi: Kejati Terima Penitipan Uang Pengganti Kerugian Negara, Segini Jumlahnya
BACA JUGA:Tak Sampai 24 Jam! Pelaku Pembacokan di Area PT MIP Berhasil Diringkus Polsek Merapi Barat
Vonis tersebut diketahui sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang, yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 7 tahun.
Usai putusan dibacakan, penasihat hukum terdakwa, Azrianti, menyatakan menerima putusan majelis hakim.
Sementara itu, JPU Kejari Palembang menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya atau pikir-pikir.
Dalam dakwaan JPU disebutkan, bahwa kasus ini bermula pada Minggu, 22 Juni 2025, sekitar pukul 15.00 WIB.
BACA JUGA:Santri Ponpes di Palembang Jadi Korban Pengeroyokan Brutal, Dilaporkan ke Polda Sumsel
BACA JUGA:Kondisi Terkini Korban Saling Serang PS Mall Palembang, Jari Putus dan Luka Serius, Ini Sosoknya
Saat itu, Leni Marlina bertemu seorang pria bernama Jos yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), di sebuah acara orgen tunggal di Jalan Slamet Riady, Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.
Dalam pertemuan tersebut, Jos menawarkan narkotika jenis ekstasi yang kemudian disetujui oleh terdakwa.
Keduanya sepakat melanjutkan transaksi di Jalan Kolonel Nur Amin, Kelurahan 3 Ilir.
Sekitar satu jam kemudian, terdakwa menyerahkan uang Rp3 juta dan menerima 12 butir tablet ekstasi dari Jos.
BACA JUGA:TERUNGKAP! Motif di Balik Video Viral 2 Kelompok Pria Saling Serang di Palembang, 1 Orang Terluka
BACA JUGA:Tragis! Hanya Karena Paket Tak Sesuai, Remaja di OKU Nekat Tusuk Leher Kurir
Aksi terdakwa akhirnya terhenti pada Kamis, 26 Juni 2025.