Eksepsi Terdakwa Kasus Dugaan TPPU Narkotika Ditolak, Sidang Berlanjut ke Pokok Perkara

Senin 12-01-2026,20:36 WIB
Reporter : Romli Juniawan
Editor : Sulis Utomo

BACA JUGA:3 Ekor Sapi Senilai Rp25 Juta Raib, Polsek Kota Agung Lahat Berhasil Ciduk 2 Pelakunya

BACA JUGA:Ungkap Kasus Narkoba di SP Padang OKI, Salah Satu Terduga Pelaku Meninggal Dunia

Perkara ini bermula dari penangkapan Sutbersama AMJ oleh BNN RI pada Senin, 28 Juli 2025, sekitar pukul 06.15 WIB, di sebuah rumah di Jalan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang.

Terdakwa Diduga Jalankan Bisnis Narkotika

Jaksa mengungkapkan, dalam menjalankan bisnis narkotika, terdakwa menggunakan rekening atas namanya sendiri untuk menerima, menampung, mentransfer, hingga membelanjakan uang hasil kejahatan. 

Dari hasil penelusuran transaksi keuangan, ditemukan ratusan transaksi keluar-masuk dana dengan nilai total puluhan miliar rupiah.

BACA JUGA:Kejari OKI Tahan 3 Tersangka Kasus KUR Bank Plat Merah, Ini Modus Penyelewengannya

BACA JUGA:YS Ditetapkan Tersangka, Ketua DPRD Ogan Ilir dan Partai Gerindra Angkat Bicara

Salah satu rekening terdakwa di Bank BCA tercatat menerima dana lebih dari Rp80 Miliar sejak 2012 hingga 2024, melalui berbagai metode transaksi seperti transfer, RTGS, ATM, dan mobile banking. 

Dana tersebut kemudian kembali dialirkan ke sejumlah jaringan narkotika dalam ratusan transaksi bernilai miliaran rupiah.

“Uang hasil kejahatan itu digunakan untuk menyamarkan asal-usul dana agar sulit dilacak aparat penegak hukum,” ujar JPU di persidangan.

Aset Disita, Ancaman Hukuman Berat

BACA JUGA:Ngamuk Bawa Balok Kayu, Terdakwa Pengancaman di Palembang Dituntut 6 Bulan

BACA JUGA:Sidang Dugaan Korupsi APAR Empat Lawang, Saksi Ungkap Proyek Titipan dan Tekanan ke Desa

Selain aliran dana, jaksa juga memaparkan sejumlah aset bergerak dan tidak bergerak yang telah disita, di antaranya tanah dan bangunan di Palembang dan OKI.

Lalu, dua unit mobil Honda CR-V dan Toyota Yaris, perhiasan emas, telepon genggam, kartu ATM, buku tabungan, serta uang tunai di rekening bank senilai puluhan juta rupiah.

Atas perbuatannya, Sut didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta subsider Pasal 137 huruf b UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, menandai dimulainya pembuktian dalam perkara yang menyedot perhatian publik ini

Kategori :