Syarat paling mendasar adalah pendataan guru dalam Data Pokok Pendidik (Dapodik).
BACA JUGA:Wawako Lubuk Linggau Pimpin Rapat Sosialisasi Zakat ASN dan Gerakan Qurban Juara
Prof Nunuk menegaskan bahwa seluruh guru, baik honorer maupun ASN, harus tercatat secara resmi dalam sistem tersebut.
"Semua guru honorer maupun, ASN baik PNS dan PPPK harus masuk Dapodik," kata GTKPG Kemendikdasmen, Nunuk Suryani.
Dapodik menjadi basis utama pemerintah dalam menyusun kebijakan guru, termasuk pengangkatan, peningkatan kesejahteraan, hingga pengembangan kompetensi.
Guru yang tidak masuk dalam Dapodik berisiko terlewat dalam berbagai program afirmasi pemerintah.
BACA JUGA:Kabar Gembira Kikim Selatan! DPRD Lahat Pastikan Aspirasi Warga Masuk Anggaran 2026
Lebih dari sekadar administrasi, Dapodik berfungsi sebagai alat negara untuk melindungi guru.
Melalui data tersebut, pemerintah bisa memastikan siapa saja yang layak diprioritaskan dalam penataan ASN.
"Pendataan di Dapodik ini penting agar ya pemerintah bisa memastikan kesejahteraan gurunya," lanjut Prof Nunuk.
Dengan data yang valid, guru PPPK paruh waktu memiliki dasar kuat untuk diperjuangkan.
BACA JUGA:Bukan ASN, PJLP Jadi Alternatif Nasib Guru Honorer Tahun 2026
2. Penugasan Harus Sesuai Kebutuhan Sekolah
Syarat krusial kedua adalah kesesuaian penugasan guru dengan kebutuhan sekolah.
Prof Nunuk menegaskan bahwa guru PPPK paruh waktu diangkat karena adanya kebutuhan nyata di satuan pendidikan.
Artinya, selama sekolah masih membutuhkan, guru tersebut tidak seharusnya berada dalam posisi rawan pemutusan kontrak.