BACA JUGA:Kabar Baik! Pegawai SPPG MBG Bakal Diangkat PPPK, Ini Kriterianya
Penataan ini dilakukan melalui analisis beban kerja (ABK), agar jumlah dan distribusi guru benar-benar sesuai kebutuhan lapangan.
Pemerintah menegaskan bahwa guru PPPK paruh waktu yang memenuhi dua syarat tersebut memiliki peluang besar untuk dialihkan menjadi PPPK penuh waktu
Skema ini dirancang untuk menghindari pemutusan kontrak sekaligus memastikan keberlangsungan layanan pendidikan di sekolah.
Dengan kata lain, kontrak PPPK paruh waktu bukan untuk dihentikan, melainkan ditingkatkan secara bertahap.
BACA JUGA:Implementasi KUHP Baru: Prabumulih Siap Bangun Bapas untuk Program Pidana Kerja Sosial
Prof Nunuk menyampaikan bahwa seluruh kebijakan ini merupakan bagian dari agenda besar reformasi tata kelola guru nasional.
Restrukturisasi ini bertujuan agarpengelolaan guru tidak lagi sporadis, tetapi terencana, adil, dan berorientasi jangka panjang.
Dengan dua syarat tersebut, peluang naik status ke full time bukan sekadar janji, melainkan arah kebijakan resmi negara.