Terbongkar! 2 Syarat Krusial Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Full Time

Kamis 15-01-2026,07:01 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

BACA JUGA:Kabar Baik! Pegawai SPPG MBG Bakal Diangkat PPPK, Ini Kriterianya

Penataan ini dilakukan melalui analisis beban kerja (ABK), agar jumlah dan distribusi guru benar-benar sesuai kebutuhan lapangan.

Pemerintah menegaskan bahwa guru PPPK paruh waktu yang memenuhi dua syarat tersebut memiliki peluang besar untuk dialihkan menjadi PPPK penuh waktu

Skema ini dirancang untuk menghindari pemutusan kontrak sekaligus memastikan keberlangsungan layanan pendidikan di sekolah.

Dengan kata lain, kontrak PPPK paruh waktu bukan untuk dihentikan, melainkan ditingkatkan secara bertahap.

BACA JUGA:Implementasi KUHP Baru: Prabumulih Siap Bangun Bapas untuk Program Pidana Kerja Sosial

Prof Nunuk menyampaikan bahwa seluruh kebijakan ini merupakan bagian dari agenda besar reformasi tata kelola guru nasional.

Restrukturisasi ini bertujuan agarpengelolaan guru tidak lagi sporadis, tetapi terencana, adil, dan berorientasi jangka panjang.

Dengan dua syarat tersebut, peluang naik status ke full time bukan sekadar janji, melainkan arah kebijakan resmi negara.

Kategori :