Sebelumnya, JPU menuntut keduanya dengan pidana 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.
BACA JUGA:Kasus Jaksa Gadungan di Palembang, 2 Terdakwa Dituntut 5 Tahun Penjara
BACA JUGA:Gara-gara 'Mata Mendelik', Oknum Wiraswasta di Sungai Pinang Nekat Aniaya Pegawai PPPK
Dalam dakwaannya, JPU menegaskan bahwa Abdi Irawan dan Deni Ahmad Rivai secara sistematis memotong 30 persen dana kegiatan, dikumpulkan melalui kepala bidang, dan diserahkan langsung kepada Abdi Irawan.
Laporan pertanggungjawaban pun direkayasa agar sesuai dokumen pelaksanaan.
Kegiatan yang seharusnya mendukung kepemudaan dan olahraga.
Seperti sepak bola, futsal, pengadaan perlengkapan olahraga, dan pembudayaan olahraga justru dijadikan sarana untuk memperkaya diri.
BACA JUGA:2 Oknum Pejabat Dinas Perkimtan Palembang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Rp1,68 Miliar
BACA JUGA:Modusnya Bikin Ngeri! 2 Begal Pelajar di Prabumulih Ditangkap Saat Sembunyi di Palembang
Hasil audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kejati Sumsel, mencatat kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp913.875.134.