BACA JUGA:Pemkab Muba Siap Kawal Program Listrik Perdesaan
* Kewajiban Retribusi Daerah: Sesuai Pasal 30 dan 31 PP No. 34 Tahun 2021 serta Perbup Muba No. 17 Tahun 2025, setiap perpanjangan TKA di wilayah Muba wajib membayar retribusi ke Kas Daerah melalui bank yang ditunjuk.
* Mekanisme Pembayaran: Berdasarkan Pasal 34 PP No. 34 Tahun 2021, dana kompensasi wajib masuk ke Kas Daerah jika lokasi kerja TKA hanya dalam satu wilayah kabupaten/kota.
Sedangkan Penyetoran ke PNBP (Pusat) hanya berlaku jika TKA bekerja lintas provinsi atau lintas kabupaten/kota.
Untuk Kemudahan Pelaporan Online: Untuk efisiensi dan transparansi, pelaporan penggunaan TKA kini wajib dilakukan secara mandiri melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan: https://tkadaerah.kemnaker.go.id.
BACA JUGA:Jabatan Sekda Muba Segera Dilelang, Sejumlah Nama Siap Meramaikan
BACA JUGA:Komisi 1 DPRD Muba Soroti ASN Siaran Langsung di Medsos Saat Jam Kerja
Landasan Hukum dan Pengawasan
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari:
* Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA.
* Peraturan Daerah (Perda) Muba Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
BACA JUGA:KEREN! 2 Putri Muba Terpilih Berangkat ke Malaysia Jadi Caddy Golf Profesional
BACA JUGA:MANTAP! Kominfo Muba Raih SPBE 3,78 dengan Predikat Sangat Baik
* Instruksi Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) tertanggal 17 Juli 2025.
Kadisnaketrans Muba ini menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa Disnakertrans Muba akan terus melakukan pemantauan di lapangan.
"Kami berharap kerja sama yang baik dari seluruh pimpinan perusahaan demi terciptanya iklim kerja yang kondusif, tertib administrasi, serta berkontribusi nyata bagi pembangunan sumber daya manusia di Kabupaten Musi Banyuasin," pungkasnya. ***