BACA JUGA:Tak Ada Ampun! 2 Pelaku Pelecehan Mahasiswi KKN di Ogan Ilir Resmi Pakai Baju Oranye
Ia menambahkan, JPU akan segera melaporkan hasil penetapan tersebut kepada pimpinan untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Terkait barang bukti, hal itu telah dimuat dalam diktum permohonan SKP2 yang kami ajukan ke pengadilan.
Namun kami masih akan berkoordinasi dengan pimpinan agar status barang bukti memiliki kepastian hukum,” pungkasnya.