Konsekuensinya, barang bukti yang melekat pada perkara tersebut juga gugur dan harus dikembalikan kepada pihak yang berhak.
“Barang bukti melekat pada berkas penuntutan.
Jika penuntutannya gugur demi hukum, maka barang bukti juga harus dikembalikan,” tegasnya.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Proyek KA, PPK dan Direktur Perusahaan di Palembang Dituntut 3,5 Tahun Penjara
BACA JUGA:Uang Rp550 Juta Lenyap di Tangan Kasir, Salon Kecantikan di Prabumulih Bongkar Skandal Penggelapan
Menurut penasihat hukum, meskipun terdapat terdakwa lain dalam perkara yang berkaitan, masing-masing perkara memiliki dakwaan yang terpisah sehingga barang bukti tidak dapat digabungkan.
Mereka juga menyoroti adanya sejumlah kekeliruan administratif dalam SKP2, termasuk ketidaksesuaian rujukan dokumen dan perbedaan waktu penerbitan berkas perkara.
Oleh karena itu, tim penasihat hukum meminta JPU memperbaiki SKP2 baik dari aspek formal maupun substansi guna menjamin kepastian hukum.
“Kami tidak ingin setelah penetapan dibacakan justru menimbulkan persoalan hukum baru.
BACA JUGA:Tersandung Kasus Korupsi, 2 Pejabat Dispora OKU Selatan Divonis 12 Bulan Penjara
BACA JUGA:Satu Hakim Dissenting Opinion, Sopir Truk Batubara Lepas dari Segala Tuntutan Hukum
Yang kami harapkan adalah keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak,” pungkasnya.
Terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Abdul Harris Augusto, S.H., membenarkan bahwa Majelis Hakim PN Palembang telah mengeluarkan penetapan penghentian penuntutan dalam perkara tersebut.
“Keputusan Majelis Hakim telah ditetapkan secara resmi.
Hakim mengeluarkan penetapan terkait usulan penghentian perkara atas nama terdakwa almarhum Haji Abdul Halim,” ujarnya kepada wartawan usai sidang.