Resmi! Majelis Hakim PN Tipikor Palembang Hentikan Perkara Haji Halim

Senin 02-02-2026,19:33 WIB
Reporter : Romli Juniawan
Editor : Sulis Utomo

Selain itu, Majelis Hakim turut mempertimbangkan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sebagai dasar hukum penghentian penuntutan.

BACA JUGA:Polisi Gagalkan Penjualan 8 Batang Besi Rel KAI, Pelaku Asal Ogan Ilir Diringkus di Palembang

BACA JUGA:BNN dan Bea Cukai Berhasil Bongkar Jaringan Sabu 100 Kg di Aceh Timur, Ini Modusnya

Dengan penetapan tersebut, proses hukum perkara Tipikor yang menjerat almarhum Kemas Haji Abdul Halim Ali secara resmi dinyatakan gugur demi hukum dan tidak dapat dilanjutkan.

Usai sidang penasihat hukum almarhum Haji Halim, Fadil Indra Praja SH MH menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima salinan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dari JPU sebelum sidang digelar, serta menerima panggilan sidang dengan agenda pembacaan penetapan.

Namun setelah mencermati SKP2 tersebut, tim penasihat hukum menilai terdapat cacat formil dan substansi yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

Menurut mereka, SKP2 merupakan dasar bagi Majelis Hakim dalam menerbitkan penetapan penghentian perkara, sehingga harus disusun secara cermat dan akurat.

BACA JUGA:Terdakwa Kasus APAR Dana Desa Empat Lawang Divonis 16 Bulan, Denda dan Uang Pengganti Ratusan Juta

BACA JUGA:Kasus Rokok Ilegal di Palembang, 3 Terdakwa Jaksa Dituntut 3 Tahun Penjara

“Atas dasar itu, kami menyampaikan keberatan kepada Majelis Hakim.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum juga mengakui adanya kekeliruan dalam SKP2 dan meminta waktu untuk memperbaikinya,” ujar Fadil.

Akibat keberatan tersebut, Majelis Hakim sempat menskors sidang pada pagi hari sebelum melanjutkannya kembali pada sore hari.

Namun hingga sidang dilanjutkan, JPU masih menyatakan memerlukan waktu tambahan untuk memperbaiki SKP2.

BACA JUGA:Sabu Hampir 1 Ons Gagal Edar! Sosok IRT dan Buruh Ini Diringkus Tim Reborn 007 di Kebun Karet

BACA JUGA:Gara-gara Tagih Hutang, Pemuda di Ogan Ilir Malah Jadi Korban Penusukan Pelajar

Terkait barang bukti, penasihat hukum menegaskan bahwa ketentuan KUHP dan KUHAP menyatakan apabila terdakwa meninggal dunia, maka penuntutan gugur demi hukum.

Kategori :