Ketentuan jadwal ini berlaku bagi seluruh ASN tanpa terkecuali, baik PNS maupun PPPK.
BACA JUGA:Lolos Seleksi Ketat, Personel Terbaik Bidhumas Polda Sumsel Siap Tempuh Pendidikan Perwira SIP 55
BACA JUGA:Pengendara di Lahat Waspada! Operasi Keselamatan Musi 2026 Dimulai, Ini Sasaran Utamanya
Dengan demikian, seluruh aparatur sipil negara diharapkan memiliki keseragaman penampilan sebagai simbol persatuan Korpri dan komitmen terhadap nilai-nilai ASN.
BKN menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan berpakaian ini bukan sekadar urusan administratif semata.
Tetapi, pemakaian seragam ini menjadi bagian dari pembentukan citra aparatur yang tertib, profesional, dan berwibawa di mata masyarakat.
Nantinya, pemakaian seragam Korpri oleh ASN akan diawasi oleh pejabat pembina kepegawaian yang berada di masing-masing instansi.
BACA JUGA:Cek Gaji PPPK Penuh Waktu Februari 2026, Ada Kenaikan?
BACA JUGA:Sidang Tipikor Almarhum Haji Halim Diskors, Hakim Perintahkan JPU Lengkapi SKP2
Dalam edaran BKN juga dijelaskan mengenai ketentuan bagi ASN untuk menyesuaikan kelengkapan atribut seragam.
Termasuk penggunaan tanda pengenal serta atribut pendukung lainnya.
Kesalahan dalam penggunaan seragam dikhawatirkan dapat menimbulkan ketidaktertiban dan mengaburkan standar yang telah ditetapkan secara nasional.
BKN berharap seluruh ASN dapat lebih memahami dan menaati ketentuan seragam Korpri, sehingga tercipta penampilan yang mencerminkan integritas sebagai aparatur negara.