Sebaliknya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.
BACA JUGA:Kanit Reskrim Polsek SU I Selidiki Motif Pengeroyokan Sadis Terhadap Warga Medan
BACA JUGA:Oknum ASN Palembang Jadi Terdakwa Dugaan Penipuan, Proyek Rumah Limas Ternyata Bohongan
Sebelumnya, JPU menuntut delapan terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun.
Perkara ini bermula pada Sabtu malam, 30 Agustus 2025. Sekitar pukul 21.00 WIB, terdakwa MF bertemu dengan MS di sebuah bengkel motor di kawasan Tangga Takat, Plaju.
Dari sana, mereka bergabung dengan rombongan yang menonton balapan liar, hingga dibubarkan polisi sekitar tengah malam.
Setelah aparat pergi, rombongan kembali berkumpul.
BACA JUGA:Resmi! Majelis Hakim PN Tipikor Palembang Hentikan Perkara Haji Halim
BACA JUGA:Sidang Tipikor Almarhum Haji Halim Diskors, Hakim Perintahkan JPU Lengkapi SKP2
Sekitar pukul 01.00 WIB, puluhan sepeda motor berkonvoi sambil meneriakkan yel-yel.
Aksi tersebut kian memanas, setelah para terdakwa terprovokasi unggahan media sosial bernada ajakan perusakan.
Sekitar pukul 02.30 WIB, rombongan tiba di Simpang Lima DPRD Sumatera Selatan.
Teriakan agar pos polisi dibakar terdengar.
BACA JUGA:Maling di Tanjung Raja Ogan Ilir Gasak Emas dan Uang Ratusan Juta, Pemilik Rumah Syok!
BACA JUGA:Apes! Truk Tangki Pencuri Minyak Terperosok di Prabumulih, 10 Ton Minyak Mentah Gagal Digondol
Tak lama, pos polisi dari kontainer besi menjadi sasaran lemparan batu, pukulan kayu dan besi, bahkan dinaiki hingga rusak parah.