Alhamdulillah! Guru Honorer Tak Akan Di-PHK, Dirjen Nunuk Berikan Solusi Ini

Jumat 06-02-2026,15:15 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

PALPRES.COM - Dirjen GTKPG Kemendikdasmen Prof Nunuk Suryani baru-baru ini memberikan himbauan kepada pemerintah daerah.

Ya, hal tersebut berkaitan dengan masukan agar tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap guru honorer.

Alasannya, Dirjen Nunuk sebut negara telah menyiapkan gaji dan insentif bagi honorer.

Ia juga berikan pendapat bahwa, alasan anggaran daerah yang terbatas tidak lagi relevan.

BACA JUGA:Kajati Sumsel Resmikan Rumah Jabatan Kasi Kejari Lubuklinggau

BACA JUGA:Aturan Baru! Ini Ketentuan Kenaikan Pangkat PNS Menurut Peraturan BKN

Pasalnya, pemerintah pusat telah menyiapkan skema pembayaran gaji dan insentif bagi guru honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri.

"Pemda tolong jangan mem-PHK guru honorernya. Kemendikdasmen sudah mencarikan solusi agar guru honorer tetap bisa mengajar di sekolahnya," kata Dirjen Nunuk.

Dirjen Nunuk menjelaskan, sejak tahun 2021 hingga sekarang, hampir 1 juta guru honorer telah diangkat menjadi ASN PPPK.

Akan tetapi, hingga Januari atau awal 2026 masih tersisa sebanyak 237 ribu guru honorer yang belum terangkat.

BACA JUGA:Sanksi Tegas! Satpol PP OKU Timur Bakal Segel Tempat Hiburan yang Nekat Buka Saat Ramadan

BACA JUGA:Susun Rencana Aksi 2026, Karutan Baturaja Siapkan Strategi Baru Perkuat Tata Kelola Pemasyarakatan

Terpenting, sebagian dari guru honorer yang belum diangkat justru sudah diberhentikan oleh pemerintah daerah.

Dengan dalih tidak boleh lagi merekrut atau mempertahankan honorer sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Padahal, menurut Dirjen Nunuk, kebijakan tersebut tidak seharusnya berujung pada PHK massal guru honorer.

Kategori :