Untuk mengatasi persoalan ini, pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui skema solusi pembayaran bagi guru honorer.
BACA JUGA:16 Desa di Muba Dapat Program BTS Gotong Royong Komdigi
BACA JUGA:Tak Sekadar Segar! 7 Jus Ini Bantu Tingkatkan Daya Ingat, Cocok Diminum Saat Buka Puasa
Dirjen Nunuk mengungkapkan bahwa Mendikdasmen telah berkoordinasi langsung dengan Presiden.
Sebab itulah, hasilnya disepakati skema guru honorer bersertifikat pendidik (serdik).
Kemudian, mendapat tunjangan profesi Rp2 juta per bulan.
Apabila non sedikit, pemberian berikan insentif Rp400 ribu per bulan.
"Pak Mendikdasmen sudah bicara dengan Presiden Prabowo dan sudah disetujui.
Hasilnya, guru honorer beserdik diberikan tunjangan profesi 2 juta rupiah, sedangkan non-serdik 400 ribu rupiah," terang Dirjen Nunuk.
Dirjen Nunuk menegaskan, pemerintah daerah tidak perlu khawatir soal mekanisme pembayaran gaji.
Guru honorer akan tetap digaji melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
BACA JUGA:Juventus Kalah Telak Atalanta Amankan Tempat di Semifinal Coppa Italia
Kemudian ditambah insentif dari pemerintah pusat yang ditransfer langsung ke rekening guru.
"Jadi, pemda tidak usah memecat guru honorer karena gajinya sudah disiapkan pemerintah pusat melalui dana BOS ditambah insentif yang ditransfer langsung ke rekening masing-masing guru honorer," tambah Dirjen Nunuk.
Dengan skema ini, guru honorer tetap bisa mengajar, sekolah tidak kekurangan tenaga pendidik, dan pemda tidak melanggar aturan kepegawaian.