ANGIN SEGAR! Guru Madrasah Swasta Diperjuangkan Jadi PPPK

Sabtu 07-02-2026,16:54 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

PALPRES.COM - Para guru madrasah swasta di berbagai daerah mendapat angin segar terkait pengangkatan PPPK.

Ya, isu ini mengemuka setelah jajaran pimpinan Kementerian Agama menyampaikan sikap resminya terkait nasib guru non PNS.

‎Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin menegaskan bahwa perjuangan terhadap kesejahteraan guru masih terus berjalan.

Penegasan itu disampaikan dalam pertemuan dengan Ketua Punggawa Guru Madrasah Nasional Indonesia Heri Purnama di Jakarta.

BACA JUGA:ASN Wajib Tahu! Ini Perbedaan Penulisan NIP PNS dan PPPK

BACA JUGA:Ini Rahasia Ibu Menyusui Tetap Puasa, ASI Tetap Lancar Tanpa Berkurang

‎Pertemuan tersebut menjadi ajang konsolidasi aspirasi guru madrasah yang selama ini berada di luar skema ASN.

‎“Kementerian Agama dengan seluruh kewenangan yang ada akan terus mengambil langkah-langkah produktif untuk memperjuangkan dan memuliakan guru,” ujar Kamaruddin Amin di Jakarta, Kamis, 5 Februari 2026.

‎Ia menekankan bahwa peluang pengangkatan PPPK tetap diperjuangkan selama ruang kebijakan masih memungkinkan.

‎“Jika masih ada ruang dan peluang, kami akan terus memperjuangkan agar guru swasta bisa diangkat menjadi PPPK,” tegasnya.

BACA JUGA:Kejutan Bursa Transfer! Cyrus Margono Resmi Gabung Persija, Timnas Menanti?

BACA JUGA:Jamin Karir ASN, Pemkab OKI Mantap Terapkan Manajemen Talenta Berbasis Data

‎Skema PPPK sendiri merupakan bagian dari kebijakan aparatur sipil negara berbasis perjanjian kerja.

Dalam Undang-Undang ASN disebutkan bahwa “Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah warga negara Indonesia yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.”

‎Selain persoalan status kepegawaian, Kementerian Agama juga menyoroti persoalan sertifikasi guru.

Kategori :