LUBUKLINGGAU, PALPRES.COM- Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Lubuklinggau, Hendra Gunawan, angkat bicara terkait pembentukan tim terpadu dalam upaya penertiban truk angkutan batu bara yang melintas di wilayah Kota Lubuklinggau.
Pembentukan tim gabungan ini dilakukan untuk menindaklanjuti instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11 tentang pelarangan angkutan batu bara melintas di jalan umum.
Dalam pelaksanaannya, sejumlah instansi dilibatkan, di antaranya Kodim 0406 Lubuklinggau, Polres Lubuklinggau, Kejaksaan, Polisi Militer (PM), Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP), serta instansi terkait lainnya.
Hendra menjelaskan, setiap daerah diwajibkan menggelar rapat koordinasi bersama unsur TNI, Polri, Polisi Militer, Kejaksaan, Sat Pol PP, dan Dishub sebagai tindak lanjut dari instruksi tersebut.
BACA JUGA:Wali Kota Lubuklinggau Pimpin Razia Truk Angkutan Batu Bara
“Berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Lubuklinggau Nomor 38/KPTS/DISHUB/2026 tentang Penetapan Tim Terpadu Pengawasan dan Penertiban Kendaraan Angkutan Batu Bara yang menggunakan jalan umum di wilayah Kota Lubuklinggau, maka dibentuk tim terpadu,” ujar Hendra.
Ia menegaskan, pembentukan tim terpadu ini melibatkan seluruh elemen yang ada di Kota Lubuklinggau sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti instruksi Gubernur Sumatera Selatan.
Keputusan tersebut juga merupakan hasil rapat koordinasi yang dilaksanakan di Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada 30 Desember 2025 lalu.
“Seluruh unsur dilibatkan, mulai dari TNI, Polri, Kejaksaan, Polisi Militer, Dishub, Sat Pol PP, dan instansi terkait lainnya untuk bekerja bersama-sama dalam menegakkan larangan angkutan batu bara melintas di jalan umum,” tegasnya.
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Kaji Diskresi Terbatas Angkutan Batu Bara, Kepentingan Publik Tetap Jadi Prioritas
Dalam Surat Keputusan Wali Kota Lubuklinggau tersebut juga ditegaskan bahwa Tim Terpadu memiliki kewenangan melakukan penindakan tegas, termasuk penghentian operasional kendaraan angkutan batu bara yang kedapatan menggunakan jalan umum di wilayah Kota Lubuklinggau.