Nyamar Jadi Jaksa dan Peras Pejabat di Sumsel, Oknum PNS Lampung Divonis Penjara

Rabu 11-02-2026,16:23 WIB
Reporter : Romli Juniawan
Editor : Sulis Utomo

PALEMBANG, PALPRES.COM - Aksi nekat menyamar sebagai jaksa untuk melakukan dugaan pemerasan, akhirnya Bobby Asia dan Edwin Firdaus di balik jeruji besi.

Dua terdakwa, divonis masing-masing 3 tahun 8 bulan penjara oleh majelis hakim yang diketuai Fatimah, SH, MH.dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu 11 Februari 2026.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta meresahkan masyarakat.

Hal tersebut menjadi pertimbangan yang memberatkan.

BACA JUGA:Tersandung Dugaan Korupsi Batik Perangkat Desa, Eks Plt Kadis PMD Sumsel Dituntut 18 Bulan Penjara

BACA JUGA:Kasus Dana Hibah PMI OKU Timur, 2 Terdakwa Dituntut Penjara 1 Tahun 2 Bulan

Namun, hakim juga mempertimbangkan hal yang meringankan, yakni keduanya belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan berlangsung.

Terbukti Melanggar UU Tipikor

Majelis menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Bobby Asia dan Edwin Firdaus masing-masing selama 3 tahun 8 bulan, serta denda masing-masing Rp50 juta.

BACA JUGA:TERUNGKAP! Ternyata Ini Motif Pria di Pemulutan Nekat Habisi Nyawa Teman Akrab di Kebun Nanas Lembak

BACA JUGA:Sidang Eks Wako Palembang Ditunda, Jaksa Belum Siap Tuntutan

Apabila tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 50 hari,” tegas hakim ketua saat membacakan putusan di persidangan

Vonus Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Ilir,

Sebelumnya JPU menuntut kedua terdakwa dengan pidana 5 tahun penjara, serta denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

BACA JUGA:Sempat Hebohkan Medsos, Pencuri Motor di Parkiran Minimarket Cidawang Akhirnya Tertangkap

Kategori :