Nyamar Jadi Jaksa dan Peras Pejabat di Sumsel, Oknum PNS Lampung Divonis Penjara

Rabu 11-02-2026,16:23 WIB
Reporter : Romli Juniawan
Editor : Sulis Utomo

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan APAR, Sekda Empat Lawang Bantah Terima Rp26 Juta

BACA JUGA:Dituntut 3 Tahun Penjara, Pekerja Rokok Ilegal Minta Dibebaskan: Kami Hanya Kuli!

Pada Mei 2025, terdakwa memesan seragam lengkap jaksa beserta atribut resmi, seperti bordir lambang Kejaksaan RI, name tag intelijen, dan sejumlah pin, yang dibeli di Bandar Lampung serta melalui marketplace dengan total biaya sekitar Rp1 juta.

JPU melanjutkan, pada Juni 2025 di Hotel Princess Palembang, terdakwa mengaku sebagai jaksa kepada Abdullah, yang kemudian memperkenalkannya kepada Edwin Firdaus dan Nasrul.

Dari pertemuan tersebut, terdakwa menerima dana perjalanan sebesar Rp4 juta dari Nasrul.

Bersama Edwin, terdakwa juga mengklaim memiliki akses ke pejabat Kejaksaan Agung, Kejati Sumsel, hingga Kejari OKI, serta menawarkan “bantuan penyelesaian kasus” dan peluang jabatan dengan imbalan uang.

BACA JUGA:Rusak Fasilitas Kantor DPRD Sumsel, 8 Remaja di Palembang Divonis Penjara

BACA JUGA:Eks Wawako Palembang dan Suami Divonis 7,5 Tahun Penjara, Tangis Keluarga Pecah di Ruang Sidang

Salah satu korban adalah Muhammad Refly, pejabat Pemkab OKI.

Terdakwa kerap menakut-nakuti korban dengan ucapan bernada ancaman, “Permasalahan ini bisa digoreng dan makin bahaya.” Ancam terdakwa kala itu.

Untuk meyakinkan korban, terdakwa bahkan mendatangi Kejati Sumsel dan Kejari OKI dengan mengenakan seragam jaksa lengkap, seolah-olah bertugas sebagai jaksa intelijen.

Total uang yang diperoleh dari para korban mencapai Rp21,5 juta, dengan rincian Rp4 juta dari Nasrul, Rp7 juta dari Deddy Paslah, dan Rp10,5 juta dari Muhammad Refly.

BACA JUGA:Nyamar Jadi Petugas PLN, Ario Dituntut 5 Tahun atas Pencurian Emas Rp220 Juta

BACA JUGA:Sabu di Balik Bungkus Roti! Pelajar di Lahat Diciduk Polisi Saat Bawa Paket Jumbo 48 Gram

Selain uang tunai, korban juga diminta membelikan baju gamis yang disebut-sebut akan diberikan kepada pejabat kejaksaan.

Puncak peristiwa terjadi pada 3 Oktober 2025, saat tim Kejari OKI mengamankan terdakwa di RM Pindang Saudagar, Kayuagung.

Kategori :