Saat ditangkap, terdakwa mengenakan seragam lengkap jaksa berpangkat IV/A, lengkap dengan pin resmi dan name tag bertuliskan “Bobby Sia.”
JPU menegaskan perbuatan terdakwa juga melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, khususnya terkait larangan penyalahgunaan wewenang dan tindakan tercela yang bertentangan dengan norma sosial serta rasa keadilan.