Ia menegaskan proses pengusulan harus melalui koordinasi lintas kementerian.
BACA JUGA:Rumah Rata dengan Tanah, Dua Siswa SMPN 3 Lahat Ini Dapat Kejutan Tak Terduga dari Gurunya
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Sumsel Hari Ini: Palembang Berawan, Sejumlah Daerah Diguyur Hujan Ringan
“Semua akan berproses sesuai dengan ketentuannya, regulasinya, dan sesuai dengan kewenangan kementerian terkait,” kata Amien.
Dalam aturan nasional, PPPK merupakan bagian dari aparatur sipil negara.
“Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu,” bunyi Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.
Selain PPPK, keterlambatan pencairan TPG juga menjadi perhatian serius.
BACA JUGA:Tahap II Kasus KUR Mikro, 6 Tersangka Korupsi Bank Plat Merah Ditahan
Amien menyatakan secara aturan pembayaran TPG telah diatur setiap bulan.
“Juknis yang kami tandatangani itu per bulan, jadi akan saya cek dan saya pastikan,” tegasnya.
Ia menjelaskan pencairan TPG berada di kewenangan kantor wilayah dan kabupaten atau kota.
Kemenag akan memperkuat koordinasi internal dengan jajaran daerah.
BACA JUGA:Antisipasi Lonjakan Harga Jelang Ramadan, Pemkab OKI Lakukan Hal Ini
BACA JUGA:Diduga Rebutan Cowok, Remaja Putri di Ogan Ilir Dianiaya Hingga Jilbab Dilepas, Polisi Buru Pelaku
Pendataan guru madrasah dinilai menjadi kunci percepatan kebijakan afirmasi.
Pendataan tersebut juga menentukan ketepatan penganggaran PPPK dan TPG.