SIAP-SIAP! 630 Ribu Guru Swasta Bakal Diangkat PPPK

Jumat 13-02-2026,07:01 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

‎Ia menegaskan proses pengusulan harus melalui koordinasi lintas kementerian.

BACA JUGA:Rumah Rata dengan Tanah, Dua Siswa SMPN 3 Lahat Ini Dapat Kejutan Tak Terduga dari Gurunya

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Sumsel Hari Ini: Palembang Berawan, Sejumlah Daerah Diguyur Hujan Ringan

“Semua akan berproses sesuai dengan ketentuannya, regulasinya, dan sesuai dengan kewenangan kementerian terkait,” kata Amien.

‎Dalam aturan nasional, PPPK merupakan bagian dari aparatur sipil negara.

‎“Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu,” bunyi Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.

‎Selain PPPK, keterlambatan pencairan TPG juga menjadi perhatian serius.

BACA JUGA:Tahap II Kasus KUR Mikro, 6 Tersangka Korupsi Bank Plat Merah Ditahan

‎Amien menyatakan secara aturan pembayaran TPG telah diatur setiap bulan.

“Juknis yang kami tandatangani itu per bulan, jadi akan saya cek dan saya pastikan,” tegasnya.

‎Ia menjelaskan pencairan TPG berada di kewenangan kantor wilayah dan kabupaten atau kota.

‎Kemenag akan memperkuat koordinasi internal dengan jajaran daerah.

BACA JUGA:Antisipasi Lonjakan Harga Jelang Ramadan, Pemkab OKI Lakukan Hal Ini

BACA JUGA:Diduga Rebutan Cowok, Remaja Putri di Ogan Ilir Dianiaya Hingga Jilbab Dilepas, Polisi Buru Pelaku

‎Pendataan guru madrasah dinilai menjadi kunci percepatan kebijakan afirmasi.

‎Pendataan tersebut juga menentukan ketepatan penganggaran PPPK dan TPG.

Kategori :