Berdasarkan regulasi, Solar Subsidi diperuntukkan bagi angkutan umum dan kendaraan pengangkut bahan pokok tertentu.
BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Tegaskan Penyaluran BBM Sesuai Aturan, Siap Tindak Pelanggaran!
BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Raih Rating ESG A, Perkuat Komitmen Keberlanjutan Menuju NZE 2060
“Antrean sengaja dilakukan bukan karena pasokan atau pelayanan Pertamina kurang, namun mereka sengaja mengantri untuk mengambil selisih dari harga solar subsidi. Sehingga, berapapun (Solar Subsidi) yang dikirim Pertamina, pasti akan habis,” ujar Nurdin.
Wakil Ketua Komisi VI DPRI Andre Rosiade mengapresiasi gerak cepat Pertamina dalam menangani penyaluran energi di wilayah terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat.
“Saya ucapkan terima kasih atas gerak cepat Pertamina membantu permasalahan bencana di Sumatra Barat, Aceh dan Sumatra Utara. Saya merasakan betul, pengiriman BBM direspon dengan cepat oleh Pertamina. Pertamina merupakan salah satu BUMN yang responsif,” ujar Andre.