“Aturan itu memastikan THR dan gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah,” ujar Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa 11 Maret 2025 lalu.
BACA JUGA:Kabupaten Muba Raih Kategori Kualitas Tinggi untuk Pelayanan Publik dari Ombudsman RI
BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Resmikan Jalan CSR OKI Pulp di Air Sugihan OKI
Komponen THR meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
ASN pusat, TNI-Polri, dan hakim menerima tunjangan kinerja sebesar 100 persen.
Sementara itu, ASN daerah menerima THR dengan skema serupa yang disesuaikan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Adapun pensiunan memperoleh THR sebesar uang pensiun bulanan.