Insiden bermula saat korban Yuli Mirza terlibat adu mulut dengan saksi Rinaldi Yudha Pangestu terkait prosedur penandatanganan berkas sertifikasi.
BACA JUGA:Apes! Lagi Dipenjara Kasus Narkoba, Residivis di Prabumulih Terjerat Lagi Kasus Pencurian
BACA JUGA:Gerebek Pondok di Ogan Ilir, Polisi Sita 47 Paket Sabu Siap Edar!
Perdebatan semakin memanas hingga terdakwa yang juga guru di sekolah tersebut mencoba melerai.
Namun situasi justru berujung pada aksi kekerasan.
Terdakwa yang emosi menampar pipi kanan korban satu kali, mencekram wajah korban, mendorongnya ke arah pintu sekolah, serta membenturkan kepala korban ke dinding pintu sebanyak tiga kali.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka dan harus mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Charitas Kenten.
BACA JUGA:Ribut di Orgen Tunggal, 1 Warga OKI Tewas Tertembak 1 Sekarat
BACA JUGA:Tragedi Berdarah Minggu Malam! Seorang Pria Tewas Usai Duel Lawan Bapak dan Anak di Tanjung Raja
Berdasarkan Visum et Repertum Nomor 61/CHK/VER/X/2025 tertanggal 21 Oktober 2025, korban mengalami benjol kemerahan di belakang kepala berukuran 7x6 cm, memar pada daun telinga kiri, memar pada kedua pipi, serta luka lecet pada jari tangan kiri.
Perkara ini kemudian dilaporkan ke Polsek Sako, dan diproses hingga ke persidangan oleh JPU Desi Arsean, S.H.