Dengan suara lirih, ia menyatakan dirinya menjadi korban.
BACA JUGA:Terancam Pasal Berlapis! Pengedar Sabu di Lahat Tak Berkutik Saat Polisi Temukan Barang Bukti
BACA JUGA:Ini Tampang DI, Pengedar Narkoba di Ogan Ilir yang Terjaring Operasi Pekat Musi 2026
“Tidak ada duit yang saya terima, tidak ada sama sekali.
Itu kuasa Allah.
Pembelaan akan saya sampaikan dalam pledoi,” ujarnya.
Majelis hakim memberi waktu hingga 4 Maret 2026 bagi terdakwa dan tim kuasa hukum untuk menyusun nota pembelaan.
BACA JUGA:Terdakwa Kasus APAR Dana Desa Empat Lawang Dituntut 20 Bulan Penjara
BACA JUGA:DPO Tak Berkutik! Pelaku Utama Pencurian Minyak PHR Zona 4 Ditangkap di Rumahnya
Penasihat hukum Raimar, Jauhari SH MH, menilai tuntutan JPU tidak mencerminkan fakta persidangan.
“Kami melihat banyak fakta yang tidak terungkap.
Klien kami hanya manager cabang, bukan Direktur PT Magna Beatum.
Tidak ada kerugian negara dalam perkara ini,” terangnya.
BACA JUGA:Tancap Gas! Jelang Jabat Asisten Kejati Riau, Kajari OKU Timur Genjot Kasus FLPP
BACA JUGA:Polsek Merapi Ungkap Kasus Penggelapan Sparepart Truk di PT KAFA, Satu Tersangka Ditangkap
Terkait uang pengganti Rp 2,2 miliar, Jauhari menyebut angka itu hanyalah janji “success fee” yang akan diterima jika proyek selesai.