PALPRES.COM - Menteri Keuangan Purbaya menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk Tunjangan Hari Raya (THR) 2026.
Menariknya, anggaran tersebut mengalami peningkatan signifikan dari tahun sebelumnya.
Lantas, berapa angka THR yang masuk ke rekening PNS golongan IV?
Purbaya telah menyampaikan bahwa THR 2026 diharapkan dapat dicairkan awal Ramadan.
BACA JUGA:Prediksi Manchester United vs Crystal Palace: Preview, Jadwal Kick-Off dan Susunan pemain
BACA JUGA:Pastikan Harga Kebutuhan Pokok Tidak Naik, Wabup Muba Sidak Pasar Randik Sekayu
Akan tetapi, hingga per 1 Maret 2026 pencairan belum dapat terealisasi.
Hal ini dikarenakan pemerintah belum menerbitkan peraturan terkait THR 2026.
Pencairan baru akan dimulai setelah Peraturan Pemerintah (PPPK) resmi dikeluarkan.
PP tersebut akan menjadi acuan pemerintah dalam melakukan pencairan THR.
BACA JUGA:PNS Sumringah! 2 Tunjangan Ini Masuk Rekening Februari 2026
BACA JUGA:Skema Baru! PPPK Titik Awal Jadi PNS, CPNS Guru Bakal Dihapus?
Kendati demikian, jika melihat pada peraturan tahun sebelumnya, THR dicairkan paling cepat 15 hari kerja sebelum tanggal hari raya.
Untuk PNS, komponen THR yang diterima meliputi gaji pokok dengan rincian nominal sebagai berikut.
Golongan I