PALPRES.COM - MenPAN RB Rini Widyantini menegaskan bahwa pemerintah belum berencana menghapus skema PPPK Paruh Waktu.
Ya, ini merupakan respon dari ramainya perbincangan penerapan UU Nomor 20 Tahun 2023 yang menyebut bahwa ASN hanya terdiri dari PNS dan PPPK.
Rini mengatakan, kebijakan itu tidak sesuai dengan kondisi aktual dan skema kerja bagi PPPK Paruh Waktu.
“Enggak ada penghapusan PPPK paruh waktu.
BACA JUGA:Anggarannya Rp55 T, Ini Nominal THR PNS Golongan IV
BACA JUGA:Prediksi Manchester United vs Crystal Palace: Preview, Jadwal Kick-Off dan Susunan pemain
Mereka juga baru diangkat masa mau dihapus, kasihan dong,” kata Rini dalam keterangannya dikutip Sabtu 28 Februari 2026.
Rini menuturkan bahwa skema kerja bagi PPPK Paruh Waktu tetap berjalan sambil evaluasi kebutuhan pegawai.
Pembahasan mengenai keberlanjutan PPPK Paruh Waktu kembali mengemuka setelah sejumlah pemberitaan daring menyebut adanya penghapusan status tersebut mulai 2026.
Informasi itu beredar luas di kalangan tenaga honorer dan pegawai non-ASN di berbagai daerah, sehingga memunculkan kekhawatiran mengenai kepastian pekerjaan dan keberlanjutan kontrak kerja mereka.
BACA JUGA:Pastikan Harga Kebutuhan Pokok Tidak Naik, Wabup Muba Sidak Pasar Randik Sekayu
Rini menyebut isu tersebut tidak pernah dibahas sebagai keputusan resmi di tingkat kementerian, sehingga masyarakat diminta tidak langsung mempercayai informasi yang belum terverifikasi.
Menurut penjelasan kementerian, PPPK paruh waktu merupakan skema pengangkatan aparatur sipil negara berbasis perjanjian kerja dengan durasi dan jam kerja yang tidak penuh.
Sistem ini memberi ruang bagi instansi pemerintah untuk menyesuaikan kebutuhan layanan publik dengan kemampuan anggaran, sehingga perekrutan pegawai tetap bisa dilakukan secara bertahap.