Pegawai dalam skema tersebut memperoleh kompensasi berupa upah yang besarannya disesuaikan dengan ketersediaan anggaran masing-masing instansi.
BACA JUGA:Lengkap! 5 Pilihan Doa Buka Puasa Ramadan dan Maknanya
BACA JUGA:Iran Gempur Pangkalan AS di Timur Tengah, Klaim 200 Tentara Amerika Serikat Tewas dan Terluka
Model ini dipandang sebagai langkah administratif untuk memastikan layanan publik tetap berjalan tanpa harus menunggu pembukaan formasi penuh waktu secara menyeluruh.
Sebab itulah, pemerintah menyiapkan opsi paruh waktu agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja secara massal.
“PPPK paruh waktu memang kontrak kerja sementara. Skema ini dibuat untuk mencegah terjadinya PHK terhadap pegawai yang tidak tertampung formasi,” ujarnya
Menurut Rini, evaluasi tetap dilakukan secara berkala untuk menyesuaikan kebutuhan organisasi.
BACA JUGA:Polres OKI Bersih-Bersih Lingkungan dan Tambal Jalan Kota Kayuagung
BACA JUGA:Ini Upaya DPUPR OKI Bersihkan Gulma di Jembatan Belanti
Jika ada penyesuaian kebijakan, Rini menegaskan bahwa pemerintah akan menyampaikannya melalui saluran resmi.
Termasuk peraturan menteri atau ketentuan turunan lainnya, sehingga memiliki dasar hukum yang jelas.