PPPK Paruh Waktu Akhirnya Dapat THR, Cek Nominalnya Disini

Rabu 11-03-2026,15:12 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

Aturan Pemberian THR

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Sumsel 11 Maret 2026: Palembang Berawan, Sejumlah Daerah Berpotensi Diguyur Hujan

BACA JUGA:Ramadan Penuh Berkah, DWP Disnakertrans Muba Berbagi Takjil untuk Warga

Pembayaran THR dijadwalkan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri.

Jika mengacu pada kalender Hijriah tahun 2026, pencairan diproyeksikan mulai berjalan pada pertengahan Maret.

Bagi instansi atau daerah yang mengalami kendala teknis, pencairan tetap dapat dilakukan setelah hari raya berlalu.

PMK 13/2026 menyatakan bahwa THR harus dibayarkan dalam bentuk uang.

BACA JUGA:‎Berantas Kejahatan Digital, PWI OKI Dukung Sinergitas Polda Sumsel dan OJK

BACA JUGA:Resmi Dibuka Gratis! Ini Jadwal Operasional Tol Palembang-Betung Selama Mudik Lebaran 2026

Mekanismenya, uang THR dibayarkan secara langsung kepada penerima.

Dalam hal pembayaran langsung kepada penerima tidak dapat dilaksanakan, maka pembayaran THR dilaksanakan dengan mekanisme pembayaran langsung melalui bendahara pengeluaran.

Selanjutnya, Bab III PMK 13/2026 turut mengatur secara terperinci mengenai tata cara pembayaran THR.

Mulai dari ketentuan perhitungan pembayaran dengan menggunakan aplikasi gaji berbasis web dan desktop, penerbitan dokumen Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) pembayaran THR.

BACA JUGA:Pagi Ini Indonesia Diguncang Rentetan Gempa! Waingapu M 4,9 Jadi yang Terkuat

BACA JUGA:Gubernur Sumsel Setujui Syafaruddin Jadi Sekda Muba Definitif

Kemudian, mekanisme pembayaran THR kepada satuan kerja badan layanan umum (BLU), penghentian pembayaran kepada penerima, hingga tata cara pembayaran oleh PT Taspen dan PT Asabri (Persero) kepada para pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Kategori :